Jumat, 28 Maret 2014

Pelaksana Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Nasional di Indonesia

Assalamualaikum

Dihari yang galau ini *hehe galau sombong dibeja-beja* Na akan melanjutkan catatan Pendidikan Kewarganegaraan pada hari yang lalu membahas Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata kali ini Na akan share tentang Pelaksana Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Nasional. Wah Penasaran kan siapa saja sih pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dan apa saja fungsi dan wewenangnya? Langsung saja, silakan dibaca...



PELAKSANA KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN PERADILAN NASIONAL DI INDONESIA
Ketentuan  umum UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman menegaskan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 1 UU No 4 tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan sebagai berikut:

a.       Peradilan Umum                                                              
b.      Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer
d.      Peradilan Tata Usaha Negara
e.       Oleh sebuah mahkamah konstitusi

Pengadilan sipil, terdiri dari:
1.      Pengadilan Umum
ü  Pengadilan negeri
ü  Pengadilan tinggi
ü  Mahkamah agung

2.      Pengadilan khusus
ü  Pengadilan agama
ü  Pengadilan adat
ü  Pengadilan tata usaha Negara (administrasi negara)

a.       Pengadilan Militer, terdiri dari:
1.      Pengadilan tentara
2.      Pengadilan tentara tinggi
3.      Mahkamah tentara agung

Berdasarkan makna isi UUD 1945 pasal 24 ayat 2 maka pembagian kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh lembaga-lembaga antara lain:

          a.      Peradilan umum

Dalam pasal 2 UU No. 2 tahun 1989 bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan  kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat pencari keadilan adalah setiap orang WNI atau bukan. Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:

1.      Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kotamadya dengan daerah hukum meliputi kabupaten dan kotamadya yang bersangkutan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah pengadilan negeri Jakarta pusat, karena daerah hukumnya selain wilayah Jakarta pusat  juga meliputi tindak pidana yang dilakukan diluar negeri.

2.      Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan.

3.      Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara, wilayah hukumnya adalah seluruh Indonesia.

         b.      Peradilan agama

Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang beragama islam dalam undang-undang no 7 tahun 1989 mengatakan bahwa peradilan agama adalah lembaga yang berada dibawah departemen Agama yang bertugas untuk meneyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan. Yang mempunyai lingkup kewenangan, yaitu :

1.      Peradilan bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam
2.      Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu, yakni dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah berdasarkan islam, waqaf dan sedekah.

        c.       Peradilan Militer

Peradilan militer sekarang ini diatur dalam UU No 31 Tahun 1997 tentag peradilan militer, sebelumnya diatur dalam UU No 7 Tahun 1946 tenang peradilan tentara. Peradilan militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Secara administrative peradilan militer ada dibawah organisasi militer, jika terjadi kasus pidana militer maka akan berlaku KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), sedang hukum formilnya adalah hukum acara pidana militr dan berlaku dalam jurisdiksi peradilan militer.

        d.      Peradilan tata usaha Negara

Dalam pasal 4 Undang-undang No 5 Tahun 1986, peradilan Tata Usaha Negara adalah ssuatu pelaksna kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik pusat maupun Negara, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        e.       Mahkamah Agung

Mahkamah agung sebagai lembaga tinggi Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.      Dibidang peradilan, MA sebagai puncak peradilan menangani lima hal yaitu:
a.       Kasasi
b.      Peninjauan kembali
c.       Sengketa wewenang mengadili
d.      Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Indonesia
e.       Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

2.      Fungsi bidang pengawasan
Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya, berdasarkan undang-undang

3.      Fungsi bidang pemberian nasihat
Memebrikan pertimbangan hukum kepada  presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

4.      Fungsi bidang pengamanan
5.      Fungsi bidang administrasi
6.      Fungsi bidang tugas dan kewenangan lainnya.

f.       Mahkamah Konstitusi

Menurut UU No 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, MK merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan tugas dibidang kekuasaan kehakiman, MK bersifat merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan. MK berkedudukandi ibu kota Negara Indonesia. MK berkewenangan :

1.      Menguji UU erhadap UUD
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga Negara
3.      Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5.      Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden lagi.


   Demikian mengenai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Nasional di Indonesia  
   Semoga bermanfaat
   Wassalam.. 

1 komentar:

Posting Komentar