Kamis, 27 Maret 2014

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Assalamualaikum..
Melanjutkan posting sebelumnya tentang Sistem Hukum pada materi Pendidikan kewarganegaraan, kali ini Na akan share catatan tentang Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata. apa yang dimaksud hukum pidana? dan apa yang dimaksud hukum perdata? serta apakah yang membedakan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata? untuk menjawab semua pertanyaan itu, berikut adalah penjelasannya. silakan dibaca





PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA

Perbedaan yang sangat mendasar antara hukum pidana dan hukum perdata adalah sebagai berikut.

a.      Hukum pidana
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerimaberkas polsi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan pidana (delik) yang disengaja disebut delik doloes, sedangkan tindak pidana yang tidak disengaja disebut coepla. 

b.      Hukum perdata
Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Disini, ada pihak yang mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).

Sedangkan untuk perbedaan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata dapat dilihat pada matriks berikut.

Titik Perhatian
Perbedaan Hukum Acara
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Perdata
Pelaksanaan
Insiatif datang dari pihak penuntut umum (jaksa)
Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan (penggugat)
Penuntutan
Jaksa sebagai penuntut umum yang memiliki wewenang atas nama Negara dan berhadapan dengan pihak terdakwa
Penuntut adalah pihak yang dirugikan (penggugat) dan berhadapan dengan pihak tergugat
Alat-alat bukti
1.      Tulisan
2.      Saksi
3.      Persangkaan
4.      Pengakuan
1.      Tulisan
2.      Saksi
3.      Persangkaan
4.      Pengakuan
5.      Sumpah
Kududukan para pihak
Jaksa memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada terdakwa. Hakim aktif
Semua pihak mempunyai kedudukan yang sama, dan hakim bertindak sebagai wasit daan bersifat pasif
Macam hukuman
Hukuman berupa hukuman mati, penjara, kurungan, denda dan hukuman tambahan
Hukuman dapat berupa denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda

 Demikian mengenai Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata. 
Semoga Bermanfaat
Wasssalamualaikum..

0 komentar:

Posting Komentar