Assalamualaikum..
Melanjutkan posting sebelumnya tentang Sistem Hukum pada materi Pendidikan kewarganegaraan, kali ini Na akan share catatan tentang Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata. apa yang dimaksud hukum pidana? dan apa yang dimaksud hukum perdata? serta apakah yang membedakan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata? untuk menjawab semua pertanyaan itu, berikut adalah penjelasannya. silakan dibaca
PERBEDAAN
HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Perbedaan yang sangat mendasar antara hukum pidana dan hukum perdata adalah sebagai berikut.
a.
Hukum
pidana
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah
menerimaberkas polsi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan pidana (delik) yang disengaja disebut delik doloes, sedangkan tindak pidana yang tidak disengaja disebut coepla.
b.
Hukum
perdata
Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada
pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Disini, ada pihak yang mengadu
(penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).
Sedangkan untuk perbedaan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata dapat dilihat pada
matriks berikut.
Titik
Perhatian
|
Perbedaan
Hukum Acara
|
|
Hukum
Acara Pidana
|
Hukum
Acara Perdata
|
|
Pelaksanaan
|
Insiatif datang dari pihak penuntut umum (jaksa)
|
Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan
(penggugat)
|
Penuntutan
|
Jaksa sebagai penuntut umum yang memiliki wewenang
atas nama Negara dan berhadapan dengan pihak terdakwa
|
Penuntut adalah pihak yang dirugikan (penggugat)
dan berhadapan dengan pihak tergugat
|
Alat-alat bukti
|
1.
Tulisan
2.
Saksi
3.
Persangkaan
4.
Pengakuan
|
1.
Tulisan
2.
Saksi
3.
Persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
|
Kududukan para pihak
|
Jaksa memiliki kedudukan yang lebih tinggi
daripada terdakwa. Hakim aktif
|
Semua pihak mempunyai kedudukan yang sama, dan
hakim bertindak sebagai wasit daan bersifat pasif
|
Macam hukuman
|
Hukuman berupa hukuman mati, penjara, kurungan,
denda dan hukuman tambahan
|
Hukuman dapat berupa denda atau hukuman kurungan
sebagai pengganti hukuman denda
|
Demikian mengenai Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Semoga Bermanfaat
Wasssalamualaikum..
0 komentar:
Posting Komentar