Selasa, 25 Maret 2014

SISTEM HUKUM

Assalamualaikum..
setelah agak lama tak posting, kali ini Na akan melanjutkan catatan Pendidikan Kewarganegaraan yang sebelumnya membahas Kodrat Manusia sebagai Makhluk Monodualis Nah unutk kesempatan ini Na akan share tentang Sistem Hukum .


SISTEM HUKUM

        A.     Pengertian Hukum
Sistem hukum adalah
kumpulan peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia yang dibuat oleh lembaga resmi (pemerintah) berwenang yang bersifat mengikat dan memaksa serta bila dilanggar dikenakan sanksi yang tegas. Menurut Amir Syarifudin SH.MH, sistem hukum adalah sistem yang bersifatkan Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Tata Hukum Nasional adalah keseluruhan hukum positif atau hukum yang berlaku disuatu Negara pada saat ini. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat-alat Negara yang diberikan kekuasaan.

      B.      Ciri –ciri Negara Hukum
Cirri-ciri negara hukum antara lain :
1.        Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
2.       Peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
3.       Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuk.

    C.      Unsur – Unsur dan Ciri-ciri Hukum
Diantaranya  ialah :
1.        Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sedangkan cirri – cirri Negara hukum adalah :
1.        Adanya perintah dan/atau Larangan
2.       Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.

     D.     Tujuan Hukum
1.        Menurut Van Apeldorn, yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2.       Menurut Van Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak terganggu.
3.       Menurut E. Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
4.       Menurut Mochtar Kusuma atmaja, tujuan hukum adalah terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.

     E.      Penggolongan Hukum
Agar lebih jelasnya dapat dikaji macam-macam pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum menurut asas pembagian hukum berikut ini (CTS Kansil 1992 : 22-26) 

            1.        Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam :
a.      Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.        Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara (traktat).
d.      Jurisprudensi, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antara Negara (traktat).
e.       Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum.

           2.       Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan tertulis dan tidak tertulis.
a.    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum tertulis ada dua macam, yaitu :

1)       Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti:
ü  KUH Perdata (BW)
ü  KUHP
Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
2)     Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, misalnya hukum perkoperasian.

b.    Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan.

            3.       Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :

a.     Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.    Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d.    Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

           4.       Menurut waktu berlakunya,  hukum dibagi dalam :

a.    Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.    Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa yang akan datang.
c.      Ius Naturale/hukum asasi, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.

         5.       Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan atas :

a.    Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll.
b.    Hukum Formiil (hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang menganut bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagiamana cara-caranya mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim member putusan.

             6.       Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya perkara pidana.
b.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

            7.       Menurut wujudnya, yaitu hukum dapat dibagi :

a.      Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum subjektif (hak), yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif yang berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektof disebut juga hak.


            8.       Menurut isinya, hukum dapat dibedakan atas :

a.      Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum privat (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara dengan alat- alat perlengkapan Negara dengan perseorangan.


demikian mengenai sistem hukum, semoga bermanfaat
Wassalam

0 komentar:

Posting Komentar