Assalamualaikum
Dihari yang galau ini *hehe galau sombong dibeja-beja* Na akan melanjutkan catatan Pendidikan Kewarganegaraan pada hari yang lalu membahas Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata kali ini Na akan share tentang Pelaksana Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Nasional. Wah Penasaran kan siapa saja sih pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dan apa saja fungsi dan wewenangnya? Langsung saja, silakan dibaca...
PELAKSANA KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN PERADILAN
NASIONAL DI INDONESIA
Ketentuan umum UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman menegaskan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan
pasal 1 UU No 4 tahun 2004, kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan sebagai berikut:
a. Peradilan
Umum
b. Peradilan
Agama
c. Peradilan
Militer
d. Peradilan
Tata Usaha Negara
e. Oleh
sebuah mahkamah konstitusi
Pengadilan sipil, terdiri dari:
1. Pengadilan
Umum
ü Pengadilan
negeri
ü Pengadilan
tinggi
ü Mahkamah
agung
2. Pengadilan
khusus
ü Pengadilan
agama
ü Pengadilan
adat
ü Pengadilan
tata usaha Negara (administrasi negara)
a. Pengadilan
Militer, terdiri dari:
1. Pengadilan
tentara
2. Pengadilan
tentara tinggi
3. Mahkamah
tentara agung
Berdasarkan
makna isi UUD 1945 pasal 24 ayat 2 maka pembagian kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh lembaga-lembaga
antara lain:
a.
Peradilan
umum
Dalam
pasal 2 UU No. 2 tahun 1989 bahwa peradilan
umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat pencari
keadilan adalah setiap orang WNI atau bukan. Dalam pelaksanaannya kekuasaan
kehakiman dilingkungan peradilan umum
dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan
negeri sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten
atau kotamadya dengan daerah hukum meliputi kabupaten dan kotamadya yang
bersangkutan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah pengadilan negeri Jakarta
pusat, karena daerah hukumnya selain wilayah Jakarta pusat juga meliputi tindak pidana yang dilakukan
diluar negeri.
2. Pengadilan
tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi yang bersangkutan.
3. Mahkamah
agung sebagai pengadilan Negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara,
wilayah hukumnya adalah seluruh Indonesia.
b.
Peradilan
agama
Peradilan agama
adalah peradilan bagi orang-orang beragama islam dalam undang-undang no 7 tahun
1989 mengatakan bahwa peradilan agama
adalah lembaga yang berada dibawah departemen Agama yang bertugas untuk
meneyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan. Yang
mempunyai lingkup kewenangan, yaitu :
1. Peradilan
bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam
2. Memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu, yakni dibidang perkawinan,
kewarisan, wasiat, dan hibah berdasarkan islam, waqaf dan sedekah.
c.
Peradilan
Militer
Peradilan militer
sekarang ini diatur dalam UU No 31 Tahun 1997 tentag peradilan militer, sebelumnya diatur dalam UU No 7 Tahun 1946
tenang peradilan tentara. Peradilan militer merupakan salah satu
pelaksana kekuasaan kehakiman yang
mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang
dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang
dipersamakan dengan itu. Secara administrative peradilan militer ada dibawah organisasi militer, jika terjadi
kasus pidana militer maka akan berlaku KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Militer), sedang hukum formilnya adalah hukum acara pidana militr dan berlaku
dalam jurisdiksi peradilan militer.
d.
Peradilan
tata usaha Negara
Dalam
pasal 4 Undang-undang No 5 Tahun 1986, peradilan Tata Usaha Negara adalah
ssuatu pelaksna kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata
usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara
orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara,
baik pusat maupun Negara, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha
Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
e.
Mahkamah
Agung
Mahkamah
agung sebagai lembaga tinggi Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Dibidang
peradilan, MA sebagai puncak peradilan
menangani lima hal yaitu:
a. Kasasi
b. Peninjauan
kembali
c. Sengketa
wewenang mengadili
d. Memutus
dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan
kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Indonesia
e. Melakukan
pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya,
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
2. Fungsi
bidang pengawasan
Melakukan pengawasan tertinggi atas
perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan
yang berada dibawahnya, berdasarkan undang-undang
3. Fungsi
bidang pemberian nasihat
Memebrikan pertimbangan hukum
kepada presiden dalam permohonan grasi
dan rehabilitasi.
4. Fungsi
bidang pengamanan
5. Fungsi
bidang administrasi
6. Fungsi
bidang tugas dan kewenangan lainnya.
f.
Mahkamah
Konstitusi
Menurut
UU No 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, MK merupakan salah satu lembaga
Negara yang melakukan tugas dibidang kekuasaan
kehakiman, MK bersifat merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan. MK berkedudukandi ibu
kota Negara Indonesia. MK berkewenangan :
1. Menguji
UU erhadap UUD
2. Memutus
sengketa kewenangan lembaga-lembaga Negara
3. Memutus
pembubaran partai politik
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu
5. Memutus
pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden lagi.
Demikian mengenai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Nasional di Indonesia
Semoga bermanfaat
Wassalam..
1 komentar:
Thanks To Information :)
Posting Komentar