Assalamualaikum..
setelah agak lama tak posting, kali ini Na akan melanjutkan catatan Pendidikan Kewarganegaraan yang sebelumnya membahas Kodrat Manusia sebagai Makhluk Monodualis Nah unutk kesempatan ini Na akan share tentang Sistem Hukum .
SISTEM HUKUM
A.
Pengertian Hukum
Sistem hukum adalah
kumpulan peraturan atas
kaidah-kaidah tingkah laku manusia yang dibuat oleh lembaga resmi (pemerintah)
berwenang yang bersifat mengikat dan memaksa serta bila dilanggar dikenakan
sanksi yang tegas. Menurut Amir Syarifudin SH.MH, sistem hukum adalah sistem
yang bersifatkan Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Tata Hukum Nasional adalah keseluruhan hukum
positif atau hukum yang berlaku disuatu Negara pada saat ini. Tata hukum
bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan ketertiban hukum
bagi suatu masyarakat dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat-alat Negara
yang diberikan kekuasaan.
B.
Ciri –ciri Negara
Hukum
Cirri-ciri
negara hukum antara
lain :
1.
Adanya pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia
2.
Peradilan yang
bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
3.
Legalitas dalam
arti hukum dalam segala bentuk.
C.
Unsur – Unsur dan
Ciri-ciri Hukum
Diantaranya ialah :
1.
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu pada
umumnya bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sedangkan cirri – cirri Negara hukum adalah :
1.
Adanya perintah
dan/atau Larangan
2.
Perintah dan/atau
larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.
D.
Tujuan Hukum
1.
Menurut Van
Apeldorn, yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2.
Menurut Van Kan,
yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak
terganggu.
3.
Menurut E. Utrecht,
yaitu bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
4.
Menurut Mochtar
Kusuma atmaja, tujuan hukum adalah terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan
(kepastian) dan ketertiban.
E.
Penggolongan Hukum
Agar lebih jelasnya dapat dikaji macam-macam
pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum menurut asas pembagian hukum
berikut ini (CTS Kansil 1992 : 22-26)
1.
Menurut sumbernya,
hukum dibagi dalam :
a.
Undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Kebiasaan, yaitu
hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.
Traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh Negara (traktat).
d.
Jurisprudensi, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antara Negara
(traktat).
e.
Doktrin, yaitu
pendapat para ahli hukum.
2.
Menurut bentuknya, hukum dibagi
dalam hukum yang dikodifikasikan tertulis dan tidak tertulis.
a. Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
Hukum tertulis ada dua macam,
yaitu :
1)
Hukum tertulis yang
telah dikodifikasikan, seperti:
ü KUH
Perdata (BW)
ü KUHP
Kodifikasi
adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap
dalam satu kitab undang-undang.
2)
Hukum tertulis yang
belum dikodifikasikan, misalnya hukum perkoperasian.
b. Hukum
tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi
tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan.
3.
Menurut tempat
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu Negara.
b. Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c.
Hukum asing, yaitu
hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d. Hukum
gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggotanya.
4.
Menurut waktu
berlakunya, hukum dibagi dalam :
a. Ius
Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa yang akan
datang.
c.
Ius Naturale/hukum
asasi, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa didunia.
5.
Menurut cara
mempertahankannya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum
Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan. Contoh, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll.
b. Hukum
Formiil (hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
menganut bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagiamana cara-caranya mengajukan suatu perkara
kemuka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim member putusan.
6.
Menurut sifatnya, hukum
dapat dibagi dalam :
a.
Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan
mutlak. Misalnya perkara pidana.
b.
Hukum yang mengatur
(hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.
Menurut wujudnya, yaitu
hukum dapat dibagi :
a.
Hukum objektif, yaitu
hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
b.
Hukum subjektif
(hak), yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif yang berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektof disebut juga hak.
8.
Menurut isinya, hukum
dapat dibedakan atas :
a.
Hukum privat (hukum
sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b.
Hukum privat (hukum
negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara dengan alat- alat
perlengkapan Negara dengan perseorangan.
demikian mengenai sistem hukum, semoga bermanfaat
Wassalam
kumpulan peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia yang dibuat oleh lembaga resmi (pemerintah) berwenang yang bersifat mengikat dan memaksa serta bila dilanggar dikenakan sanksi yang tegas. Menurut Amir Syarifudin SH.MH, sistem hukum adalah sistem yang bersifatkan Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar