Assalamualaikum..
Kali ini Na akan memposting suatu makalah yang berisi tentang etika politik di indonesia yang berdasarkan empat pilar kebangsaan. makalah ini ditulis oleh Gugun Gunawan siswa SMKN 6 Garut. Beliau mengerjakannya dengan sungguh-sungguh, hehe
Maka dari itu silakan untuk dibaca :)
ETIKA POLITIK BERDASARKAN 4 PILAR KEBANGSAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Empat
pilar berbangsa dan bernegara yang menjadi landasan dalam membangun bangsa
Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Dengan
dibarengi empat pilar tersebut, harapan bangsa Indonesia untuk sejahtera, adil,
dan makmur dapat terwujud.
Meski
demikian, fenomena politik Indonesia seringkali keluar dari empat pilar
tersebut. Berbagai politik kotor dijalani demi kesuksesan Organisasi, Partai
Politik, dan dirinya sendiri. Money Politic dengan bentuk pemberian sejumlah
uang atau janji menyuap, black campaigne dengan memperburuk citra lawan
politik, nepotisme dengan membentuk dinasti politik, dan golput.
Pemimpin
politik adalah seseorang yang mendasarkan pada empat pilar kebangsaan dalam
pola pikir, sikap, dan perilaku. Sulit di era sekarang ini menemukan pemimpin
yang amanah dan bisa mensejahterakan rakyatnya. Penyebabnya tentu ambisi ingin
menduduki jabatan yang tinggi dan berpenghasilan lebih sehingga dirinya
sejahtera dengan mengesampingkan tugas pokoknya sebagai pemimpin.
Begitu
maraknya politik kotor di Indonesia, namun, kita masih punya harapan bagi
bangsa ini menerapkan politik yang beretika. Politik yang berlandaskan pada
empat pilar kebangsaaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka tunggal ika).
Dengan politik yang berlandaskan pada keempat pilar itu maka cita-cita bangsa
untuk sejahtera, adil, dan makmur akan terwujud. Serta bisa melahirkan pemimpin
yang amanah.
Inilah yang menjadi latar belakang dan
pentingnya kami untuk menyusun makalah dengan judul “MEMAHAMI ETIKA POLITIK
INDONESIA MELALUI EMPAT PILAR KEBANGSAAN” semoga menjadi pengetahuan, bahan
diskusi, dan trigger perubahan politik bangsa.
1.2. Rumusan Masalah
·
Apa yang dimaksud
dengan etika politik?
·
Bagaimana realita
politik di Indonesia?
·
Apa yang dimaksud empat
pilar kebangsaan?
·
Bagaimana kaitan antara
etika politik dan empat pilar kebangsaan?
1.3. Tujuan Penulisan
Makalah
·
Mengetahui empat pilar kebangsaan
·
Memperkenalkan realita
politik di Indonesia
·
Mengajak berfikir
kritis terhadap politik di Indonesia
·
Mendiskusikan kembali
hasil penulisan makalah
BAB II
TUJUAN
TEORITIS
2.1.
Etika
Menurut
para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan
dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli.
·
Drs. O.P. Simorangkir
Etika atau etik dapat diartikan
sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
·
Drs. Sidi Gajabla
Etika sebagai teori tentang tingkah
laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
·
Drs. H. Burhanudin Salam
Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
·
Maryani dan Ludigdo
Etika merupakan seperangkat aturan,
norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan
maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan
masyarakat atau profesi.
·
Ahmad Amin
Etika memiki arti ilmu pengetahuan
yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan
dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh
manusia.
·
Soegarda Poerbakawatja
Etika sebagai filsafat nilai,
pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan
keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan
rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk
perbuatan.
2.2. Politik
Politik
sangat erat kaitannya dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan publik dan alokasi atau distribusi. Pemikiran mengenai politik di
dunia barat banyak dipengaruhi oleh Filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan
Aristoteles yang beranggapan bahwa politik sebagai suatu usaha untuk mencapai
masyarakat yang terbaik. Usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik ini
menyangkut bermacam macam kegiatan yang diantaranya terdiri dari proses
penentuan tujuan dari sistem serta cara-cara melaksanakan tujuan itu.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
·
Rod Hogue
Politik adalah kegiatan yang
menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang
bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan
perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
·
Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa
yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen
peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat
terlepas dari gejala komflik dan kerjasama.
·
Carl Schmidt
Politik adalah suatu dunia yang
didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada
lembaga-lembaga abstrak.
·
Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur Negara.
·
Robert
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur
masyarakat manusia.
·
Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati
kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak
digariskan oleh Rosulullah S.A.W.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Etika Politik
Secara substantive pengertian etika
politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu
manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan
moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk
kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan
pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban
manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa
maupun Negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia sebagai makhluk yang beradab dan
berbudaya.
Etika politik mengandung tiga
tuntutan yaitu upaya hidup baik dan untuk orang lain, upaya memperluas lingkup
kebebasan, dan upaya membangun institusi-institusi yang adil. Ketiga tuntutan
tersebut sling berkaitan. ‘Hidup bersama dan untuk orang lain’ tidak akan
terwujud tanpa menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang
adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan, kesempurnaan eksistensi
atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan
perwujudan yang mencegah warga Negara atau kelompok-kelompok dari perbuatan
yang saling merugikan.
3.2. Realita Politik di
Indonesia
Di era sekarang
politik Indonesia tak jarang keluar dari norma dan cenderung tidak beretika.
Ambisi untuk menempati jabatan tertingi dan mensejahterakan diri sendiri tentu
menjadi alasan utama. Contoh realita
politik Indonesia yang sering kali keluar dari etika:
·
Money Politic
Suatu
bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak
menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankanhaknya dengan cara
tertentu pada saat pemilihan umum. Politik uang adalah sebuah bentuk
pelanggaran kampanye.
·
Kampanye Hitam (Black
Campaign)
Penggunaan
metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran
kepada para kandidat atau calon yang menjadi lawan politiknya kepada masyarakat
agar menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan
public.
·
Nepotisme
Berarti
lebih memilih saudara atau teman akrab ketimbang berdasarkan kemampuanya. Kata
ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
·
Golput (Golongan putih)
Golput
atau golongan putih yang dalam bahasa inggrisnya adalah abstain adalah tindakan
untuk tidak memilih dengan tidak menggunakan suaranya dalam pemilihan umum. Ada
anggapan bahwa golput merupakan gambaran warga atau komunitas tertentu dinilai
kurang berani mengambil keputusan, atau tidak dapat menilai secara politis
keputusan yang terbaik dalam menentukan pilihan. Golput merupakan hak setiap
warga Negara dan merupakan pilihan siapa pun, tapi jelas bukan pilihan yang
bertanggung jawab.
Meski demikian cita-cita bangsa untuk
sejahtera, adil, dan makmur dapat terwujud dengan politik yang beretika dan
berlandaskan pada empat pilar kebangsaan.
3.3. Empat Pilar Kebangsaan
Empat
pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah nilai-nilai dasar yang ada dalam
sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Tahun
1945. Empat hal fundamental itu pulalah yang mampu mempersatukan bangsa
Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dengan demikian, upaya menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan
Implementasi dalam melaksanakan nilai-nilai “empat pilar” kehidupan berbangsa
dan bernegara tersebut bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan
tanggung jawab kita bersama. Tugas memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan
berbangsa dan bernegara bukan pula hal yang sederhana, akan tetapi membutuhkan
dukungan dan teladan dari berbagai komponen bangsa terutama para penyelenggara
negara.
Seperti yang telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat huruf
e, Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tugas mengkoordinasikan anggota MPR untuk
Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya ,berbagai wacana baik dari
unsure pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai
mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang
disebut sebagai “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Pancasila
Diterimanya pancasila sebagai dasar Negara dan
ideology nasional membawa konsekuensi
logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental
bagi penyelenggaraan negaraIndonesia.Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai
dasar yang fundamental. Nilai- nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan,
dan nilai Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai ideology dan falsafah
Negara benar-benar harus diwujudkan Secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sehubungan
dengan hal tersebut semangat dan nilai-nilai
Pancasila, seperti saat dilahirkan melalui pidato mantan Presiden Soekarno, harus
diangkat kembali, nilai-nilai Pancasila sudah
barang tentu melekat dalam segala sendi kehidupan yang telah diatur dalam
UUD RI Tahun 1945. Pelaksanaan UUD RI Tahun 1945 harus dibarengi dengan pengembangan
nilai-nilai Pancasila agar keragaman bangsa dapat dijabarkan sesuai dengan prinsip
Bhinneka Tunggal Ika.
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara memiliki
kedudukan dan Peranan yang penting, bahkan dapat dikatakan “tidak ada Negara tanpa
konstitusi, atau tanpa konstitusi Negara tidak pernah lahir”. Terkait dengan
peran penting sebuah konstitusi bagi Negara maka UUD 1945 mempunyai kedudukan yang penting karena secara konsepsional
memuat pandangan- pandangan filosofis, yuridis,s osiologis dan politis tokoh-tokoh
bangsa yang telah disepakati dan diidealkan
untuk melandasi pengelolaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Begitu pentingnya konstitusi
bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, maka
diperlukan suatu upaya
pemasyarakatan kesadaran berkonstitusi.
Sejalan
dengan semangat cinta
konstitusi dan memasyarakatkan UUD RI Tahun 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 2008 yang
lalu, telah dicanangkan tanggal 18
Agustus sebagai hari
konstitusi Indonesia. Upaya
menumbuhkan kesadaran berkonstitusi harus
mampu menumbuhkan keakraban
masyarakat terhadap
konstitusinya. Masyarakat tidak boleh dibiarkan asing dengan konstitusinya.
·
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah Negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk,
memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari Negara lain. Dan karena
memenuhi empat syaratitulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
NKRI lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa
yang bertekad mempertahankan keutuhan
bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip
pokok, hukum, dan harga mati. NKRI hanya dapat dipertahankan apabila
pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas,
dan berwibawalah masalah dan yang ada di Indonesia dapat diselesaikan. “Demi
NKRI, apapun akan kita lakukan. NKRI adalah hal pokok yang harus kita
pertahankan.
·
Bhinneka
Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah motto
atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal
Dari bahasa Jawa Kuna dan sering kali
diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda- beda tetapi tetap satu”. Artinya, walapun
bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik dari suku, agama, dan
bangsa tetapi adalah bangsa Indonesia.
Semangat Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bangsa kita untuk mengakui
keberagaman sebagai sebuah kekayaan bangsa, mengajarkan bangsa kita untuk
memahami perbedaan kultur,agama, politik, ideology dan lain-lain. Bhinneka Tunggal Ika juga mengajarkan adanya toleransi
dan tolong menolong, gotong royong antar
umat beragama.
Demikianlah
“empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus kita jaga,
pahami, hayati, dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari, dimana Pancasila
yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, UUD RI Tahun 1945 sebagai aturan yang
semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta Bhinneka Tunggal Ika adalah
perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai “empat pilar” tersebut yakinlah tujuan
yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Etika Politik berkaitan
dengan moral. apabila suatu politik dalam suatu Negara beretika maka cita-cita
bangsa untuk hidup makmur, adil dan sejahtera akan terwujud. Termasuk di
Indonesia, dengan realita yang ada bangsa ini masih bisa mewujudkan cita-cita
untuk hidup makmur, adil dan sejahtera dengan politik yang berlandaskan pada empat
pilar kebangsaan.
Empat pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah nilai-nilai dasar yang ada dalam sila-sila Pancasila yang
tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Apabila politik
Indonesia berlandas pada ‘empat pilar’ maka segala problema yang ada pada
realita politik Indonesia akan teratasi dan
bangsa ini akan jauh dari kecurangan berpolitik, sadar betapa tidak
bertanggung jawabnya ‘golput’, serta melahirkan pemimpin yang amanah. Sehingga
hidup makmur, adil dan sejahtera bukan hanya isap jempol belaka.
4.2. Saran
Mungki itulah makalah yang dapat disusun. Dalam penyusunannya tak lepas dari
berbagai masalah baik segi ekonomi maupun waktu, namun demikian makalah ini
dapat disusun meski menyisakan banyak kekurangan. Untuk itu diperlukan
masukan-masukan yang membangun dari para pembaca agar dalam penyusunan makalah
berikutnya bisa lebih baik lagi.
Semoga bermanfaat :) Baca juga Pelaksana Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Nasional di Indonesia
Terimakasih telah mengunjungi blog kami :)
Wassalam..
0 komentar:
Posting Komentar