Jumat, 28 Februari 2014

Makalah "Etika Politik Berdasarkan 4 Pilar Kebangsaan"

Assalamualaikum..
Kali ini Na akan memposting suatu makalah yang berisi tentang etika politik di indonesia yang berdasarkan empat pilar kebangsaan. makalah ini ditulis oleh Gugun Gunawan siswa SMKN 6 Garut. Beliau mengerjakannya dengan sungguh-sungguh, hehe
Maka dari itu silakan untuk dibaca :)




ETIKA POLITIK BERDASARKAN 4 PILAR KEBANGSAAN





BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Empat pilar berbangsa dan bernegara yang menjadi landasan dalam membangun bangsa Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Dengan dibarengi empat pilar tersebut, harapan bangsa Indonesia untuk sejahtera, adil, dan makmur dapat terwujud.
Meski demikian, fenomena politik Indonesia seringkali keluar dari empat pilar tersebut. Berbagai politik kotor dijalani demi kesuksesan Organisasi, Partai Politik, dan dirinya sendiri. Money Politic dengan bentuk pemberian sejumlah uang atau janji menyuap, black campaigne dengan memperburuk citra lawan politik, nepotisme dengan membentuk dinasti politik, dan golput.
Pemimpin politik adalah seseorang yang mendasarkan pada empat pilar kebangsaan dalam pola pikir, sikap, dan perilaku. Sulit di era sekarang ini menemukan pemimpin yang amanah dan bisa mensejahterakan rakyatnya. Penyebabnya tentu ambisi ingin menduduki jabatan yang tinggi dan berpenghasilan lebih sehingga dirinya sejahtera dengan mengesampingkan tugas pokoknya sebagai pemimpin.
Begitu maraknya politik kotor di Indonesia, namun, kita masih punya harapan bagi bangsa ini menerapkan politik yang beretika. Politik yang berlandaskan pada empat pilar kebangsaaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka tunggal ika). Dengan politik yang berlandaskan pada keempat pilar itu maka cita-cita bangsa untuk sejahtera, adil, dan makmur akan terwujud. Serta bisa melahirkan pemimpin yang amanah.
 Inilah yang menjadi latar belakang dan pentingnya kami untuk menyusun makalah dengan judul “MEMAHAMI ETIKA POLITIK INDONESIA MELALUI EMPAT PILAR KEBANGSAAN” semoga menjadi pengetahuan, bahan diskusi, dan trigger perubahan politik bangsa.

1.2. Rumusan Masalah
·         Apa yang dimaksud dengan etika politik?
·         Bagaimana realita politik di Indonesia?
·         Apa yang dimaksud empat pilar kebangsaan?
·         Bagaimana kaitan antara etika politik dan empat pilar kebangsaan?

1.3. Tujuan Penulisan Makalah
·         Mengetahui empat pilar kebangsaan
·         Memperkenalkan realita politik di Indonesia
·         Mengajak berfikir kritis terhadap politik di Indonesia
·         Mendiskusikan kembali hasil penulisan makalah




BAB II
TUJUAN TEORITIS
2.1.   Etika
            Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli.
·         Drs. O.P. Simorangkir
Etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.

·         Drs. Sidi Gajabla 
      Etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk    sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
 
·         Drs. H. Burhanudin Salam
Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
 
·         Maryani dan Ludigdo
Etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.

·         Ahmad Amin
Etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia. 

·         Soegarda Poerbakawatja
Etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.

2.2. Politik
            Politik sangat erat kaitannya dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik dan alokasi atau distribusi. Pemikiran mengenai politik di dunia barat banyak dipengaruhi oleh Filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles yang beranggapan bahwa politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik. Usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik ini menyangkut bermacam macam kegiatan yang diantaranya terdiri dari proses penentuan tujuan dari sistem serta cara-cara melaksanakan tujuan itu.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
·         Rod Hogue
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.

·         Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama.

·         Carl Schmidt
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.

·         Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur Negara.

·         Robert
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia.

·         Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W.

 
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Etika Politik
            Secara substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa  maupun Negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.
            Etika politik mengandung tiga tuntutan yaitu upaya hidup baik dan untuk orang lain, upaya memperluas lingkup kebebasan, dan upaya membangun institusi-institusi yang adil. Ketiga tuntutan tersebut sling berkaitan. ‘Hidup bersama dan untuk orang lain’ tidak akan terwujud tanpa menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan, kesempurnaan eksistensi atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan yang mencegah warga Negara atau kelompok-kelompok dari perbuatan yang saling merugikan.

3.2. Realita Politik di Indonesia
Di era sekarang politik Indonesia tak jarang keluar dari norma dan cenderung tidak beretika. Ambisi untuk menempati jabatan tertingi dan mensejahterakan diri sendiri tentu menjadi alasan utama. Contoh  realita politik Indonesia yang sering kali keluar dari etika:
·         Money Politic
Suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankanhaknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
·         Kampanye Hitam (Black Campaign)
Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon yang menjadi lawan politiknya kepada masyarakat agar menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan public.
·         Nepotisme
Berarti lebih memilih saudara atau teman akrab ketimbang berdasarkan kemampuanya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
·         Golput (Golongan putih)
Golput atau golongan putih yang dalam bahasa inggrisnya adalah abstain adalah tindakan untuk tidak memilih dengan tidak menggunakan suaranya dalam pemilihan umum. Ada anggapan bahwa golput merupakan gambaran warga atau komunitas tertentu dinilai kurang berani mengambil keputusan, atau tidak dapat menilai secara politis keputusan yang terbaik dalam menentukan pilihan. Golput merupakan hak setiap warga Negara dan merupakan pilihan siapa pun, tapi jelas bukan pilihan yang bertanggung jawab.
 Meski demikian cita-cita bangsa untuk sejahtera, adil, dan makmur dapat terwujud dengan politik yang beretika dan berlandaskan pada empat pilar kebangsaan.

3.3. Empat Pilar Kebangsaan
            Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah nilai-nilai dasar yang ada dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Empat hal fundamental itu pulalah yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, upaya menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan Implementasi dalam melaksanakan nilai-nilai “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab kita bersama. Tugas memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara bukan pula hal yang sederhana, akan tetapi membutuhkan dukungan dan teladan dari berbagai komponen bangsa terutama para penyelenggara negara.
                   Seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat huruf e, Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tugas mengkoordinasikan anggota MPR untuk Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya ,berbagai wacana baik dari unsure pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Pancasila
                    Diterimanya pancasila sebagai dasar Negara dan ideology nasional membawa  konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negaraIndonesia.Pancasila berisi  lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai- nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan  permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.   Pancasila sebagai ideology dan falsafah Negara benar-benar harus diwujudkan  Secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sehubungan dengan hal tersebut  semangat dan nilai-nilai Pancasila, seperti saat dilahirkan melalui pidato mantan Presiden Soekarno, harus diangkat kembali, nilai-nilai Pancasila sudah  barang tentu melekat dalam segala sendi kehidupan yang telah diatur dalam UUD RI Tahun 1945. Pelaksanaan UUD RI Tahun 1945 harus dibarengi dengan pengembangan nilai-nilai Pancasila agar keragaman bangsa dapat dijabarkan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. 

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                     UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara memiliki kedudukan dan Peranan yang penting, bahkan dapat dikatakan “tidak ada Negara tanpa konstitusi, atau tanpa konstitusi Negara tidak pernah lahir”. Terkait dengan peran penting sebuah konstitusi bagi Negara maka UUD 1945 mempunyai  kedudukan yang penting karena secara konsepsional memuat pandangan- pandangan filosofis, yuridis,s osiologis dan politis tokoh-tokoh bangsa yang  telah disepakati dan diidealkan untuk melandasi pengelolaan kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Begitu   pentingnya   konstitusi  bagi  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara,   maka   diperlukan   suatu   upaya   pemasyarakatan   kesadaran   berkonstitusi.
            Sejalan dengan   semangat   cinta   konstitusi dan memasyarakatkan UUD RI Tahun  1945, maka pada tanggal 18 Agustus 2008 yang lalu, telah dicanangkan tanggal 18  Agustus    sebagai  hari  konstitusi  Indonesia.  Upaya  menumbuhkan    kesadaran  berkonstitusi   harus  mampu    menumbuhkan     keakraban   masyarakat   terhadap konstitusinya. Masyarakat tidak boleh dibiarkan asing dengan konstitusinya. 

·         Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
                Kita tentunya sudah  tahu bahwa syarat  berdirinya sebuah Negara ada empat,  yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari Negara lain. Dan karena memenuhi empat syaratitulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).                                                                        NKRI lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang  bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip  pokok, hukum, dan harga mati. NKRI hanya dapat dipertahankan apabila pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas, dan berwibawalah masalah dan yang ada di Indonesia dapat diselesaikan. “Demi NKRI, apapun akan kita lakukan. NKRI adalah hal pokok yang harus kita pertahankan.
·         Bhinneka Tunggal Ika
                   Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal  Dari  bahasa Jawa Kuna dan sering kali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda- beda tetapi tetap satu”. Artinya, walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi adalah bangsa Indonesia.  Semangat Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bangsa kita untuk mengakui keberagaman sebagai sebuah kekayaan bangsa, mengajarkan bangsa kita untuk memahami perbedaan kultur,agama, politik, ideology dan lain-lain. Bhinneka  Tunggal Ika juga mengajarkan adanya toleransi dan tolong menolong, gotong  royong antar umat beragama.
                   Demikianlah “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus kita jaga, pahami, hayati, dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari, dimana Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, UUD RI Tahun 1945 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai “empat pilar” tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.






BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
                   Etika Politik berkaitan dengan moral. apabila suatu politik dalam suatu Negara beretika maka cita-cita bangsa untuk hidup makmur, adil dan sejahtera akan terwujud. Termasuk di Indonesia, dengan realita yang ada bangsa ini masih bisa mewujudkan cita-cita untuk hidup makmur, adil dan sejahtera dengan politik yang berlandaskan pada empat pilar kebangsaan.
            Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah nilai-nilai dasar yang ada dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Apabila politik Indonesia berlandas pada ‘empat pilar’ maka segala problema yang ada pada realita politik Indonesia akan teratasi dan  bangsa ini akan jauh dari kecurangan berpolitik, sadar betapa tidak bertanggung jawabnya ‘golput’, serta melahirkan pemimpin yang amanah. Sehingga hidup makmur, adil dan sejahtera bukan hanya isap jempol belaka.

4.2. Saran
Mungki itulah makalah yang dapat  disusun. Dalam penyusunannya tak lepas dari berbagai masalah baik segi ekonomi maupun waktu, namun demikian makalah ini dapat disusun meski menyisakan banyak kekurangan. Untuk itu diperlukan masukan-masukan yang membangun dari para pembaca agar dalam penyusunan makalah berikutnya bisa lebih baik lagi.


Terimakasih telah mengunjungi blog kami :)
Wassalam..

0 komentar:

Posting Komentar